BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 87 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi, mendapatkan remisi Perayaan Hari Natal 2023, sedangkan satu orang lainnya dinyatakan bebas.
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Muhammad Susanni mengatakan narapidana mendapatkan Remisi Khusus (RK) 1 dan 2.
"Untuk remisi Natal tahun ini yang menerima ada 88 orang, masih menjalani pidana 87 orang, langsung bebas 1 orang," kata Muhammad Susanni, Selasa (26/12/2023).
Susanni menyebut narapidana yang mendapat remisi dikarenakan menjalani sisa masa pidana, kemudian mendapatkan hak sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Sedangkan mayoritas narapidana yang mendapat remisi merupakan orang yang terkena kasus penyalahgunaan narkoba dan sejumlah lainnya tersangkut kasus pidana umum.
"Paling banyak narkotika 85 persen narkotika, yang RK 2, pidana umum.
Mayoritas narapidana berusia produktif yang kini menjalani masa remisi Natal.
"Yang mendapatkan remisi, dewasa yah antara 20 hingga 45 tahun," ungkapnya.
Diketahui pelaksanaan penyerahan Remisi dikatakan Muhammad Susanni berdasarkan dasar hukum yang mengacu pada undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
Terdapat sejumlah persyaratan untuk narapidana diberikan remisi.
Diantaranya syarat administratif dan syarat substantif seperti berkelakuan baik. (Ihsan Fahmi)