JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru soal kelanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiarie alias Eddy Hiariej.
Hal itu disampaikan KPK sehari setelah Eddy menjadi saksi ahli untuk tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 4 April 2024.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan beberapa waktu lalu gelar perkara dan kesepakatan forum untuk kembali menerbitkan sprindak baru segera mungkin.
"Untuk sprindik yang baru nanti sekaligus memastikan KPK akan melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi kasus suap di Kemenkumham yang melibatkan Eddy," ujar Ali kepada wartawan pada Sabtu, 6 April 2024.
Ali mengungkapkan substansi penyidikan yang didalami KPK kali ini belum pernah diuji di Pengadilan Tipikor maupun praperadilan yang sempat mencabut status tersangka Eddy.
Namun, ia belum bisa menerangkan lebih jauh berbicara terkait soal itu. Ali bilang perkembangan selanjutnya akan segera diumumkan secara resmi oleh KPK.
"Substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di pengadilan Tipikor dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja," tuturnya. (Angga)