ADVERTISEMENT

OJK Blokir 55 Pinjol Legal yang Melanggar Aturan, Ini Alasannya!

Senin, 15 April 2024 11:23 WIB

Share
OJK Blokir 55 Pinjol Legal yang Melanggar Aturan, Ini Alasannya (Freepik.com/ijeab/Canva)
OJK Blokir 55 Pinjol Legal yang Melanggar Aturan, Ini Alasannya (Freepik.com/ijeab/Canva)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Dunia pinjol kembali digemparkan dengan pemblokiran 55 pinjol legal oleh OJK pada tanggal 15 April 2024.

Pemblokiran ini dilakukan karena 55 pinjol tersebut terbukti melanggar aturan dan berpotensi menipu masyarakat.

Langkah tegas OJK ini merupakan upaya untuk melindungi konsumen dari praktik pinjol ilegal dan tidak terdaftar. OJK telah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pinjol-pinjol ini sejak lama.

Daftar 55 pinjol yang diblokir OJK dapat dilihat di situs web resmi OJK. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan hanya menggunakan pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK.

Daftar pinjol legal diblokir OJK:
1. Easy Dana
2. KTA Pintar
3. Pinjaman Dompet
4. Dana ID Game
5. Dana dompet Uang
6. Kredit Yuk
7. Daget
8. Pinjam Uang
9. Tunai Kilat
10. Dana Mudah
11. Dana Go
12. DuitKu
13. Tunai Sayang
14. Uang Cepat
15. Aplikasi penghasil uang cepat
16. Credit Cash
17. Terus Dana
18. Dompet Digital Online
19. Pinjol Gampang Cair 2024 Guide
20. Kami Oke
21. Pinjam Uang Kilat
22. Tunaiku Cepat Cair
23. PERTAMA CAIR
24. KSP UKB Mega Ekspres
25. KSP TBN BUNGA KILAT
26. KSP SBP Run Kilat
27. KSP ESJ Durian runtuh
28. KSP Jasa Tanah Abang Plus
29. KSP Surya Kencana Jaya
30. PundiKas
31. Ada Tunai
32. Pinjaman Dana Uang
33. YouTunai 
34. HaloCash
35. SELALU CEPAT
36. CEPAT CAIR
37. Dana Arda
38. PAS DANA
39. Dompet harimau
40. PopCash
41. Tunai Indah
42. Pinjam Emas
43. Prima Tunai
44. Money Kaya
45. Pinjaman Pribadi 
46. Wall in
47. Dradana
48. Nomor Satu Pinjaman
49. Toko Tunai
50. Kredit Duit Plus
51. Rich Teams Project
52. TangBull
53. Meminjam Saya
54. Pasar Rupiah
55. Pinjaman Akad

Alasan pemblokiran:
1. Melakukan kegiatan tanpa izin, 33 pinjol tidak memiliki izin usaha dari OJK.

2. Melanggar aturan terkait perlindungan konsumen, 22 pinjol melanggar aturan terkait perlindungan konsumen, seperti suku bunga tinggi, penagihan yang tidak etis, dan data pribadi konsumen yang disalahgunakan.

3. Melakukan praktik penipuan, 7 pinjol melakukan praktik penipuan, seperti menjanjikan pinjaman dengan mudah tanpa persyaratan yang jelas, atau menggunakan nama dan logo institusi keuangan lain tanpa izin.

Tips agar terhindar dari penipuan pinjol:
1. Pastikan pinjol terdaftar dan diawasi OJK. Kamu dapat mengeceknya di situs web resmi OJK.

2. Baca dengan cermat syarat dan ketentuan sebelum meminjam. Pastikan kamu memahami semua biaya dan bunga yang akan dikenakan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar ditutup untuk berita ini.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT