JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) Jakarta agar tidak memperpanjang waktu libur pada cuti bersama Idul Fitri.
"Sesuai dengan peraturan saja tanggal berapa masuk. Tanggal 16 masuk kan, ya sudah cukup," katanya kepada wartawan di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu, 10 April 2024.
Kecuali, kata Heru, jika ASN tersebut sakit, maka diperbolehkan libur. Itupun harus dengan surat keterangan dari dokter atau pihak RS.
Jika ASN kedapatan menambah waktu libur sesuai yang telah ditentukan, maka akan ada sidak dan sanksi tegas yang menanti.
"Kecuali kondisi tertentu tiba-tiba sakit. 10 hari cukuplah gak boleh diperpanjang harus ada sidak dan tentunya harus ada sanksi," tukasnya.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024 untuk ASN/PNS.
Aturan penetapan libur tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI