ADVERTISEMENT
Rabu, 24 April 2024 18:41 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Kedapatan simpan sabu seberat 57,78 gram, seorang pria berinisial EI (26) dicokok polisi di Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
EI diringkus petugas kepolisian pada saat operasi penggerebegan yang dilakukan di kediaman terduga pelaku, Jumat, 19 April 2024 pagi.
Kasat Narkoba AKP Nur Istiono menjelaskan, operasi penggerebekan ini dilakukan setelah kepolisian mendapat informasi dari masyarakat.
Saat penggerebekan, kata Nur, EI tengah berada di dalam rumahnya bersama barang bukti narkotika.
"EI mengakui bahwa sabu yang ditemukan rencananya akan diedarkan atau dijual kembali," kata Nur Istiono, Rabu, 24 April 2024.
Dari hasil penggerebegan tersebut, kepolisian pun mendapati sejumlah narkotika jenis sabu-sabu yang telah dikemas.
"Satu bungkus plastik klip berwarna biru berisi sabu seberat 32,98 gram, 39 potongan sedotan warna hijau putih berisi satu bungkus plastik klip dibalut kertas putih dengan berat 21,66 gram, 4 potongan sedotan warna hitam berisi satu bungkus plastik klip dibalut kertas putih dengan total berat 3,14 gram," ujarnya.
Selain narkotika, polisi pun mengamankan satu timbangan elektri berwarna hitam yang diduga digunakan untuk menimbang sabu sebelum diedarkan.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada EI adalah Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Panca Aji)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT