ADVERTISEMENT

Diduga Sedang Pesta Narkoba, 5 Polisi Diringkus di Cimanggis Depok

Minggu, 21 April 2024 19:45 WIB

Share
Ilustrasi sabu. (Pixabay.com/JamesRonin)
Ilustrasi sabu. (Pixabay.com/JamesRonin)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Personel gabungan Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah daerah Palsigunung, RT 07/RW 01, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Di dalamnya, terdapat lima polisi yang diduga sedang pesta narkoba.

Informasi tersebut dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Kepada Poskota.co.id, Ade membenarkan adanya penggerebekan oknum polisi menyalahgunakan narkoba.

"Benar. Ini merupakan Komitmen Bp Kapolda Metro Jaya agar Polres dan jajaran terus mengungkap dan memproses segala bentuk penyalahgunaan narkoba," kata Ade kepada Poskota.co.id pada Minggu, 21 April 2204.

Berdasarkan data yang dihimpun Poskota.co.id, dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini dilakukan tiga personel berpangkat Briptu dan dua berpangkat Brigadir pada Jumat, 19 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut informasi, empat personel bertugas untuk kesatuan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, sedangkan satu lainnya bekerja pada Narkoba Polres Metro Jakarta Timur.

Kelima personel Polri tersebut berinisial Briptu FR, Briptu I, Briptu F, Brigadir D, dan Brigadir DP. Mereka diduga mengonsumsi sabu menggunakan alat hisap di rumah milik Briptu FR tersebut.

Setelah dilakukan tes urine, empat dari lima anggota Polri tersebut terbukti positif Amphetamin dan Methamphetamin. Sementara tes satu anggota lainnya, yakni Brigadir D menunjukan hasil negatif.

Dalam upaya penggerebekan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah bong, dua timbangan listrik, satu pistol organik, sepuluh peluru ukuran 9 mm, satu magazen, enam buah hp, enam korek api, lencana Polri, kotak isi plastik klip bening, satu tas isi sedotan, sabu lima paket plastik bening, satu bungkus pipet, dan satu pipet serokan. (Angga)

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT