JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil ungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi asal Amerika yang dikendalikan dalam Lapas. Petugas berhasil menangkap tujuh orang tersangka kurir.
Sekretaris BNN RI, Tantan Sulistyana mengatakan peredaran narkotika ini dikendalikan dari dalam Lapas. Modusnya dengan mengirim barang lewat ekspedisi ke Jakarta, Bogor serta jaringan Medan.
"Untuk total barang bukti yang disita dari tangan ketujuh tersangka rata-rata kurir ada 9.534,49 gram terdiri dari 6.361 gram sabu, 1.903 gram ganja dan 1.270,49 gram ekstasi," ujar Tantan didampingi di pelataran parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 25 April 2024.
Hasil pendalaman anggota, barang bukti psikotropika golongan 1 tersebut merupakan kiriman dari Amerika.
"Dalam hal ini kita bekerja sama dengan jasa ekspedisi pengiriman dari empat laporan yang ada berdasarkan informasi warga berhasil menggagalkan sabu, ganja, dan ekstasi untuk diedarkan," ungkapnya.
Plh Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Aldrin Hutabarat kasus ini terungkap saat seorang kurir mengirimkan paket ke dalam Lapas di Jakarta.
"Ada narkotika pesanan dari dalam Lapas yang ada di Jakarta, kurir mau mengantarkannya namun keburu diketahui petugas, langsung diamankan," tuturnya.
Ketujuh tersangka yang kini sudah mendekam di Rutan BNN, lanjut Aldrin, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Angga)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI