JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus mantan ketua KPK Firli Bahuri yang kini sedang ditangani Polda Metro Jaya, dinilai oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam penanganan dugaan korupsi oleh Firli, tidak ditangani secara serius.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, penilaian ini berdasar pada langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri ke penyidik Polda Metro Jaya untuk kedua kalinya.
"ICW menilainya bahwa Polda tidak serius dalam penanganan kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Ketua KPK, Firli Bahuri," kata Kurnia kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).
Sementara itu bercermin dari langkah Jaksa, ICW meminta Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan supervisi dalam penanganan perkara Firli dalam melengkapi berkas yang diminta oleh Kejaksaan.
ICW juga melihat, lanjut Kurnia, terdapat potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.
Sebab, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, merupakan mantan bawahan Firli, yakni pernah menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
"Selain itu juga pangkat Karyoto juga dibawa Firli Bahuri dalam lingkungan kepolisian sendiri. Sementara Karyoto menyandang pangkat bintang dua, sedangkan Firli purna menyandang pangkat Komjen atau bintang tiga," tuturnya.
"Jadi bukan tidak mungkin faktor-faktor ini menjadikan Polda melempem saat melakukan proses hukum terhadap mantan Ketua KPK tersebut," tutupnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, akan segera melengkapi berkas perkara Firli Bahuri yang dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Penyidik akan kembali memeriksa sejumlah saksi dugaan rasuah Firli Bahuri. Dan segera akan kita lengkapi sesuai petunjuk hasil koordinasi dengan JPU dalam penanganan perkara a quo," tuturnya.
Perlu diketahui, adapun Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), menerima suap dan gratifikasi. Pada 28 Desember lalu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri untuk pertama kali untuk dilengkapi secara formil dan materiil. (Angga)