ADVERTISEMENT

ICW Dorong Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Permintaan Uang Rp50 Miliar oleh Firli Bahuri

Jumat, 19 April 2024 13:24 WIB

Share
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Poskota/Pandi)
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Poskota/Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Polda Metro Jaya untuk memperdalam penyelidikan terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp50 miliar yang dilakukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. 

Informasi tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, ada indikasi kuat bahwa Firli Bahuri meminta uang dalam jumlah besar kepada Syahrul Yasin Limpo. 

"Ketika ada kesepakatan antara pemberi dan penerima, itu sebenarnya sudah memenuhi delik suap," ungkap Kurnia dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Jumat, 19 April 2024.

Selain itu, ICW juga menyoroti informasi yang menyebutkan bahwa Syahrul Yasin Limpo dikabarkan mengunjungi rumah pribadi Firli di Villa Galaksi, Bekasi. 

Kurnia menekankan pentingnya penyelidikan lebih lanjut mengingat saat pertemuan tersebut terjadi, Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK.

"Saat itu Firli Bahuri dilarang berhubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak berperkara," tegas Kurnia.

Dalam persidangan kasus Syahrul Yasin Limpo, jaksa penuntut umum KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan adanya permintaan uang sebesar Rp50 miliar dari Firli Bahuri. 

Namun, pengacara Firli, Ian Iskandar, membantah klaim tersebut sebagai fitnah dan tidak benar.

Saat ini, Firli Bahuri tengah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, serta dugaan suap dan gratifikasi lainnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT