JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berkas perkara kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan saat ini telah berstatus tersangka, Firli Bahuri, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dibalikan ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi kembali.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, bahwa tim penyidik akan melengkapi sesuai apa petunjuk JPU.
"Dalam penanganan kasus perkara a quo ini, segera mungkin penyidik akan melengkapi berkasi FB yang dikembalikan dari Kejati DKI Jakarta," ucap Kombes Ade kepada wartawan, Minggu (4/2/2024)
Perlu diketahui, berkas pertama kali dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12/2023). Namun berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa ke penyidik, pada 29 Desember 2023, untuk dilengkapi.
Polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam rangka melengkapi berkas perkara tersebut.
Berkas perkara itu kembali diserahkan ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu (24/1) lalu. Namun, karena masih dianggap belum lengkap, maka berkas tersebut dikembalikan lagi ke polisi, pada Jumat (2/2).
Sementara itu, sampai saat ini Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain.
Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas. (Angga)