ADVERTISEMENT

Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri Belum Rampung, Kapolda: Tidak Lama Kita Akan Selesaikan

Sabtu, 23 Maret 2024 14:43 WIB

Share
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. (Poskota.co.id/Pandi Ramedhan)
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. (Poskota.co.id/Pandi Ramedhan)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya masih menunggu momen untuk merampungkan berkas perkara kasus pemerasan tersangka eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyebut berkas perkara masih di tangan penyidik.

Sebelumnya berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan, tetapi dikembalikan karena belum lengkap.

"Perkara itu jalannya dengan berkas, berkasnya ini memang sedang ada di kita dan dalam waktu yang tidak lama akan kita selesaikan," kata Karyoto kepada wartawan pada Jumat, 22 Maret 2024.

Saat ditanya kapan berkas perkara rampung dan diserahkan kembali ke Kejaksaan, Karyoto menegaskan masih menunggu waktu yang tepat.

"Yang jelas saya katakan pada waktunya akan selesai. Nanti lihat aja ke depan bagaimana," ucapnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjutak menuturkan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 22 November 2023.

Dalam gelar perkara tersebut, polisi menemukan bukti kuat Firli melakukan dugaan pemerasan kepada SYL selama penanganan korupsi di Kementan.

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negeri atau penyelenggara negara," kata Ade. (Pandi Ramedhan)

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT