Jadi Tersangka Firli Bahuri Tak Ditahan Polda Metro Jaya, ICW Duga Ada Kejanggalan

Senin 26 Feb 2024, 21:31 WIB
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Pandi)

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lambatnya penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang ditangani oleh Polda Metro Jaya, sangat disayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan dalam hal ini ICW menilai ada kejanggalan proses hukum Firli di Polda Metro Jaya, terutama jika menelisik dugaan konflik kepentingan antara Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto dengan mantan Ketua KPK tersebut.

"Kejanggalan ini mesti yang turun langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk dievaluasi bersama dengan memanggil Karyoto. Hal ini perlu dilakukan mengingat kericuhan kasus ini hanya pada penetapan tersangka Firli saja sebelumnya," ujar Kurnia kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Selain itu Kurnia menambahkan jangan sampai proses hukum Firli ini hanya riuh rendah saat penetapan tersangka saja, namun pada saat proses hukumnya berjalan justru melempem.

Kejanggalan yang ada, lanjut Kurnia, dari tidak ditahannya Firli meski Polda Metro Jaya sudah menetapkannya sebagai tersangka.

"Padahal, dengan ditahannya Firli akan mempermudah proses hukum, khususnya pemeriksaan dan menutup celah bagi mantan Ketua KPK itu untuk menghilangkan barang bukti," ungkapnya.

Kurnia menyebutkan bagaimana janggalnya proses penyerahan berkas antara Kejaksaan ke Penyidik Polda Metro Jaya.

"Sebab, kalau terus menerus seperti itu berarti penyidik lambat dalam memenuhi permintaan dari kejaksaan. Solusinya harus ada koordinasi antar pimpinan, yakni, Kapolda dan Kajati DKI Jakarta untuk menyelesaikan persoalan ini," tutupnya. (Angga)

Berita Terkait
News Update