TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Setelah siswanya terlibat kasus perundungan, SMA Binus Internasional BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lolos dari sanksi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Hal tersebut diungkapkan oleh Irjen Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang setelah melakukan pertemuan dengan Kementerian Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dan KPAI di SMA Binus Internasional BSD pada Senin (26/2/2024).
“Binus sudah tunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini dan sudah terwujud tidak perlu ada sanksi kepada Binus,” katanya.
Menurut Chatarina sanksi yang diberikan kepada sekolah bukan menjadi masalah. Hanya, yang harus diperhatikan adalah pihak sekolah dapat memastikan tidak terjadi lagi kasus perundungan di sekolah tersebut.
“Yang penting kami bagaimana binus bisa mencegah dan pastikan tidak ada lagi kasus pencegahan,” pungkasnya.
Pelaku Perundungan Tak Boleh Dikeluarkan Sekolah
Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan KemenPPPA Ciput Eka Purwanti, mengatakan ada Undang-Undang (UU) yang mengatur bagi para pelajar yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Tidak boleh (dikeluarkan) sebetulnya kemudian langsung mengeluarkan anak dari status siswa di sekolah itu. Sebetulnya dilarang oleh Undang-Undang,” katanya.
Diketahui, pihak SMA Binus Internasional BSD, Kota Tangerang Selatan, telah mengeluarkan beberapa siswanya yang terlibat kasus perundungan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Humas BINUS SCHOOL. Seluruh siswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sudah tidak menjadi bagian dari komunitas BINUS SCHOOL
Humas BINUS SCHOOL Education, Haris Suhendra mengatakan, pihaknya menerapkan Zero Tolerance Policy terhadap tindakan kekerasan baik secara fisik, psikis maupun emosional.