ADVERTISEMENT

SMA Binus Serpong Tak Boleh DO Siswa Pelaku Perundungan, KemenPPPA: Dilarang Undang-Undang

Senin, 26 Februari 2024 20:42 WIB

Share
Sekolah Binus Internasional BSD. (Veronica)
Sekolah Binus Internasional BSD. (Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Setelah siswanya terlibat kasus perundungan, SMA Binus Internasional BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lolos dari sanksi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.

Hal tersebut diungkapkan oleh Irjen Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang setelah melakukan pertemuan dengan Kementerian Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dan KPAI di SMA Binus Internasional BSD pada Senin (26/2/2024).

“Binus sudah tunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini dan sudah terwujud tidak perlu ada sanksi kepada Binus,” katanya.

Menurut Chatarina sanksi yang diberikan kepada sekolah bukan menjadi masalah. Hanya, yang harus diperhatikan adalah pihak sekolah dapat memastikan tidak terjadi lagi kasus perundungan di sekolah tersebut.

“Yang penting kami bagaimana binus bisa mencegah dan pastikan tidak ada lagi kasus pencegahan,” pungkasnya. 

Pelaku Perundungan Tak Boleh Dikeluarkan Sekolah

Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan KemenPPPA Ciput Eka Purwanti, mengatakan ada Undang-Undang (UU) yang mengatur bagi para pelajar yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Tidak boleh (dikeluarkan) sebetulnya kemudian langsung mengeluarkan anak dari status siswa di sekolah itu. Sebetulnya dilarang oleh Undang-Undang,” katanya.

Diketahui, pihak SMA Binus Internasional BSD, Kota Tangerang Selatan, telah mengeluarkan beberapa siswanya yang terlibat kasus perundungan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Humas BINUS SCHOOL. Seluruh siswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sudah tidak menjadi bagian dari komunitas BINUS SCHOOL 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT