Eks Pimpinan KPK Minta Firli Bahuri Ditahan, Ini Respons Polisi

Senin 04 Mar 2024, 23:15 WIB
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.(Poskota.co.id/Pandi Ramedhan)

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.(Poskota.co.id/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan pimpinan lain mendatangi Mabes Polri untuk menyerahkan surat permohonan penahanan tersangka Firli Bahuri.

"Dalam tiga eks pimpinan KPK memberikan surat kepada Kapolri terkait dengan perkembangan perkara Firli Bahuri ditangani penyidik Polda Metro Jaya  juga diasistensi oleh Direktorat Tipikor Bareskrim Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (4/3/2024).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini memastikan, pengusutan kasus yang menyeret mantan Ketua KPK tersebut masih terus berjalan secara berkesinambungan.

"Tentu dari penyidik dalam hal ini secara berkesinambungan dan terus berkoordinasi dengan kejaksaan tentinya Jaksa Penuntut Umum kemudian dalam rangka pemenuhan terhadap berkas perkara atau petunjuk jaksa berupa P19," ungkapnya.

Trunoyudo mengungkapkan, pihak penyidik meyakini proses pengusutan kasus Firli Bahuri tersebut dijalankan secara akuntabel. "Masih berproses," ucapnya.

Sebagai informasi, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi tergabung did alamnya para penyidik dan mantan Ketua KPK, termasuk Abraham Samad mendatangi Bareskrim Mabes Polri, pada Jumat (1/3/2023).

Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat permohonan penahanan Firli Bahuri matas dugaan kasus korupsi berupa pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

Abraham menilai sudah memasuki 100 hari sejak Firli ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, tersangka belum ditahan.(Angga Pahlevi)

Berita Terkait
News Update