Pengamat Hukum Unsoed Perkara Suap WTP Korupsi di Tubuh Kementan era SYL: Pengawas Kita Masih Lemah

Jumat 10 Mei 2024, 20:33 WIB
Foto: Syahrul Yasin Limpo (SYL) selesai diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi kasus pemerasan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri. (Poskota/Pandi Ramedhan)

Foto: Syahrul Yasin Limpo (SYL) selesai diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi kasus pemerasan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri. (Poskota/Pandi Ramedhan)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pengamat Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Profesor Hibnu Nugroho turut menyampaikan kepedihannya akan carut marut kasus suap hingga korupsi di tubuh Kementerian Pertanian yang menyeret Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Profesor Hibnu Nugroho mengatakan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) erat akan terjadi tindak korupsi dan suap menyuap.

"Artinya gini, berpotensi untuk mendapatkan WTP itu adanya suap, dimana dikenal dengan penetapan pasal 5A dalam hukum, dan itu tidak hanya terjadi  di Kementan saja," kata Hibnu Nugroho kepada Poskota, Jumat, 10 Mei 2024.

Ia menilai kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai pengawas perlu evaluasi.

"WTP ini bagaikan gunung es, WTP yang dilakukan oleh BPK ini perlu ditinjau kembali," jelasnya.

Tidak ada kata mentoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas negara terlibat dalam praktek korupsi terlebih memainkan status WTP di setiap Kementerian dan Pemerintahan, baik pusat dan Daerah.

Analisa Hibnu, apabila pengawas penyelenggara melakukan berperilaku koruptif maka pemerintahan dihantui kegagalan.

"Kalau pengawas seperti itu melakukan penyelenggaran pemerintahan kan, ini kan rusaknya disitu, kerusakan ini tidak hanya penegak hukum, tapi juga pengawas penyelenggara negara, pengawas, BPK kan badan pemeriksa," 

Ie berharap agar para terdakwa, saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus suap dan korupsi di tubuh Kementan era SYL dipangkas habis.

"Kalau memang dalam dakwaan disebut oleh terdakwa ya perlu dihadirkan, karena dalam hukum pidana itu mencari kebenaran materiil," pungkasnya. 

Sementara informasi yang dihimpun Poskota.co.id, Hermanto selaku Sekretaris Ditjen PSP Kementan mengungkap ada permintaan 12 miliar dari BPK agar Kementan di era Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (Ihsan Fahmi).

Berita Terkait

News Update