Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan Meski Sudah Tersangka, Polda Metro: Tak Ada Intervensi

Rabu 22 Mei 2024, 16:16 WIB
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Poskota/Pandi)

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Poskota/Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penyidikan kasus pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri kepada Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, ia belum kunjung ditahan. 

"Tidak ada intervensi apapun dalam penanganan perkara aquo. Penyidikan yang saat ini berlangsung bebas dari segala bentuk intervensi maupun campur tangan dari pihak manapun," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak melalui pesan singkat, Rabu 22 Mei 2024.

Ade Safri menegaskan penyidikan kasus pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap eks SYL masih berjalan.

Bahkan ia memastikan tidak ada kendala dalam proses penyidikan kasus pemerasan tersebut.

"Penyidikan atas perkara aquo masih terus berlanjut. Tidak ada kendala sama sekali, Mas," tegas Ade Safri.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan kepada SYL pada 22 November 2023. 

Dalam gelar perkara ditemukan bukti kuat jika Firli Bahuri melakukan pemerasan terhadap eks Mentan itu.

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negeri atau penyelenggara negara," jelasnya. (Pandi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait

News Update