BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Empat dari enam tersangka perampokan di Mini market Bekasi, dibekuk Polres Metro Bekasi Kota.
Empat tersangka, AF (32), IJ (34) ,R (24) dan D (19). Sedangkan tersangka Mane dan Vino berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, satu tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa.
"4 orang pelaku dari 6 orang, 4 pelaku ini 1 residivis dengan kasus sama, divonis 5 tahun menjalani proses pidana selama 2 tahun 9 bulan dan pada bulan sembilan kemarin pelaku inisial I keluar dari penjara," ucap Kompol Muhammad Firdaus, Senin (18/12/2023).
Para tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 9 lokasi sejak tiga bulan terakhir. Aksi perampokan dilakukan dimulai bulan Oktober 2023 lalu.
Komplotan perampok ini melakukan aksinya di tiga wilayah, diantaranya Bekasi dan Bogor.
"Melakukan perampokan Alfamart ada Tiga di Kota Bekasi, Lima di Kabupaten Bekasi dan 1 di Bogor," ungkapnya.
Modus yang dilakukan komplotan perampok yaitu mencari Alfamart yang beroperasi 24 jam secara random atau acak dengan kondisi sepi.
Sebelum melakukan aksinya keenam perampok mempersenjatai celurit hingga menodongkan benda menyerupai senjata api untuk menakuti pegawai Alfamart.
Setelah itu mereka kemudian mempertanyakan keberadaan sumber penyimpanan uang, jika tidak diindahkan maka akan dilakukan cara kekerasan.
"Saat pelaku melakukan aksinya dengan menodongkan senpi kepada karyawan toko Alfamart mereka menyandra para karyawan dan mengambil uang di brankas maupun di kasir, selain mendapatkan uang cash mereka juga mengambil barang yang ada di toko berupa rokok dan barang lainnya," jelasnya.
Sedangkan, Tim Reskrim Polres Metro Bekasi menangkap para tersangka pada 16 Desember 2023 di tempat Karaoke kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi.
Kepolisian kemudian mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, senpi rakitan, dua celurit, 2 slop rokok Magnum filter, Mild, dua unit handphone dan uang Rp800 ribu hasil curas.
Terhadap para tersangka kemudian di kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.