ADVERTISEMENT

Tembak Warga, Bandit Jalanan Tersungkur Dibedil Tim Resmob Polres Serang

Selasa, 9 Januari 2024 14:27 WIB

Share
Polres Serang ungkap kasus perampokan, pelaku ditembak. (haryono)
Polres Serang ungkap kasus perampokan, pelaku ditembak. (haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Menyusul satu rekannya yang terlebih dahulu ditangkap, Ardiansyah (33 ) pentolan kawanan perampok bersenjata api berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.

Pria yang dikenal sebagai residivis Lapas Tangerang ini diringkus saat berada di pasar tidak jauh dari rumah tersangka di Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tanggerang. 

Dari tersangka Ardiansyah ini diamankan barang bukti Honda Beat sebagai sarana kejahatan, 2 pucuk senjata api rakitan dengan beberapa butir peluru.

"Tersangka AR ini berhasil ditangkap tidak jauh dari rumahnya pada Rabu (3/1) kemarin, dengan barang bukti 2 senjata api rakitan yang digunakan sebagai alat kejahatan," ucap Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan saat konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa (9/1/2023).

 

Kapolres menjelaskan penangkapan Ardiansyah ini merupakan pengembangan tersangka Wahyu (30 tahun) yang ditangkap sebelumnya diakses gerbang tol Cilegon Timur. 

Dalam pemeriksaan, tersangka Wahyu menyebut pelaku lain termasuk otak komplotannya. Dari keterangan Wahyu ini, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Bripka Sutrisno langsung bergerak memburu AR yang disebut sebagai otak pelaku.

"Setelah mendapat ciri-ciri dari otak pelaku, Tim Resmob langsung memburu dan berhasil meringkus AR dan berhasil mengamankan 2 pucuk senjata api," terang Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES dan Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi.

 

Dalam pemeriksaan, tersangka AR mengakui dalam aksi kejahatan di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada 3 Nopember 2023, tersangka dibantu 5 orang rekannya, yaitu DW, AM, DS, JH (DPO) dan Wahyu.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT