Sedangkan, Tim Reskrim Polres Metro Bekasi menangkap para tersangka pada 16 Desember 2023 di tempat Karaoke kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi.
Kepolisian kemudian mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, senpi rakitan, dua celurit, 2 slop rokok Magnum filter, Mild, dua unit handphone dan uang Rp800 ribu hasil curas.
Terhadap para tersangka kemudian di kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.