Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Pandi)

Kriminal

Aiman Witjaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Barang Bukti Sedang Dianalisa

Jumat 17 Nov 2023, 12:23 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya melakukan uji analisa guna mengusut kasus pelaporan terhadap Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.

Selain itu penyidik juga tengah berkoorsinasindengan ahli guna mengusut kasus yang menyeret Aiman Witjaksono.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan kepada pelapor saksi saksi dibawa pelapor, koordinasi para ahli termasuk melakukan uji dan analisa terkait dengan barang bukti elektronik yg disampaikan oleh para pelapor," katanya kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Ade Safri menuturkan pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap Aiman Witjaksono sebagai terlapor.

"Terlapor dalam hal ini adalah AW pasti akan kita undang untuk melakukan klarifikasi terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi yang dilaporkan oleh enam elemen masyarakat pada saat ini," paparnya.

Ia menambahkan jika saat ini kasus yang dilaporkan oleh enam orang dari elemen masyarakat itu masih dalam penyelidikan.

"Saat ini tim penyelidik masih bekerja untuk melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan untuk menetukkan apakah terjadi peristiwa pidana atau tidak," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima enam laporan  polisi terhadap Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan enam laporan polisi itu diterima SPKT Polda Metro Jaya pada Senin (13/11/2023).

"Dimana dari ke 6 pelapor yang dimaksud melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi yang diduga dilakukan dengan terlapornya saudara AW terkait dengan dugaan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Tentang UU ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana," katanya kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

Dalam perkara ini Aiman Witjaksono dilaporkan oleh berbagai elemen diantaranya dari Front Pemuda Jaga Pemilu, Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, Jaringan Aktivis Indonesia, Jaringan Aliansi Pengawal Demokrasi, Barisan Mahasiswa Jakarta, dan Garda Pemilu Damai.

Laporan pertama teregitrasi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Laporan Polisi Nomor :  LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA

Laporan Polisi Nomor: LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Laporan Polisi Nomor: LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA,

Laporan Polisi Nomor: LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Laporan Polisi Nomor: LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA.

Ade Safri menuturkan jika pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dalam hal ini terkait pernyataan Aiman soal isu Polri tak netral pada Pemilu 2024. (Pandi)

Tags:
ganjar pranowoAiman WitjaksonoPolda Metro Jayapilpres 2024

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor