JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD atas tudingan polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
"Aiman pasti akan bakal kita periksa lagi. Untuk update kapan waktunya akan diiinformasikan," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).
Ade menyebutkan, timnya saat ini masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli mendalami kasus Aiman.
"Ada dua orang ahli bahasa, dua orang ahli sosiologi hukum, dan tiga orang lainnya saksi pidana. Juga tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, termasuk para ahli dalam penanganan perkara a quo, penyidik memeriksa tujuh orang ahli," tambahnya.
Sebelumnya, Aiman yang seorang mantan presenter televisi sudah menjalani pemeriksaan sejak kasusnya naik tahap penyidikan.
Dalam prosesnya, Aiman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait penyitaan ponsel oleh penyidik saat pemeriksaan.
Sementara Polda Metro Jaya menegaskan, penyidik sudah mengantongi izin dari kejaksaan terkait penyitaan ponsel Aiman.
Kasus ini bermula saat enam aliansi masyarakat melaporkan Jubir TPN Ganjar-Mahfud itu ke Polda Metro Jaya atas tudingan polisi tak netral.
Keenamnya melaporkan Aiman menggunakan Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(Angga Pahlevi)