JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya memastikan akan mengusut kasus pelaporan terhadap juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya masih melakukan rangkaian penyelidikan terkait laporan tersebut.
"Saat ini penyelidik sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana yang terjadi tersebut apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak," katanya kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menerima enam laporan polisi terhadap Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Ade Safri Simanjuntak mengatakan enam laporan polisi itu diterima SPKT Polda Metro Jaya pada Senin (13/11/2023).
"Di mana dari ke 6 pelapor yang dimaksud melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi yang diduga dilakukan dengan terlapornya saudara AW terkait dengan dugaan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Tentang UU ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana," katanya kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).