Kasus Aiman Witjaksono Terus Bergulir, Penyidik Akan Periksa Saksi Baru Hingga Ahli

Selasa 16 Jan 2024, 17:30 WIB
Polisi pastikan bakal usut kasus Aiman Witjaksono. Foto: Ist.

Polisi pastikan bakal usut kasus Aiman Witjaksono. Foto: Ist.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus yang menyeret Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono masih terus bergulir.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa,.

"Ditahap penyidikan ini, kembali tim penyidik melakukan memanggil, maupun memintai keterangan kepada saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan di tahap penyelidikan," katanya kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Selain pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa, juga akan dilakukan pemeriksaam saksi baru, termasuk saksi ahli.

"Termasuk hadirnya saksi-saksi baru. Termasuk agendanya pemeriksaan terhadap ahli ya," katanya.

Namun demikian, Ade Safri enggan membeberkan secara pasti kapan Aiman Witjaksono kembali diperiksa usai kasus yang menyeretnya itu naik ke tahap penyidikan.

"Untuk pemeriksaan terhadap terlapor AW nanti kita akan update berikutnya," jelasnya.

Sekedar informasi, Polda Metro Jaya meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas laporan dugaan tindak pidana terhadap Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan jika tidak ditemukan unsur pidana terkait UU ITE. Namun pihaknya menemukan unsur pidana lain dari hasil penyelidikan.

"Namun ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi sebagaimana yang disebutkan Pasal 14 ayat 1, dan atau Pasal 14 ayat 2, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, terkait dengan barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong  baik itu disengaja untuk menimbulkan keonaran, ataupun terkait penyiaran berita tidak lengkap yang diduga patut menimbulkan keonaran dalam masyarakat," katanya kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).

"Forum gelar sepakat meningkatkan status penyelidikan jadi penyidikan atas dua dugaan tindak pidana yang terjadi, Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana," paparnya.

Berita Terkait
News Update