JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono melayangkan gugatan praperadilan untuk Polda Metro Jaya atas penyitaan telepon seluler (ponsel) miliknya kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan, siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Aiman.
"Kita siap, baik penyidik maupun tim advokasi bidang hukum menghadapi gugatan," Ade pada Rabu (7/2).
Ade mengaku tidak keberatan Aiman menguggat pihaknya atas kasus penyitaan ponsel. Menurutnya, itu hak setiap orang.
"Hak bersangkutan dalam mengajukan gugatan praperadilan dan itu kami hormati sekali," ucap mantan Kapolrestabes Surakarta itu.
Lebih lanjut, Ade menegaskan bahwa selama ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Kami pastikan penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi dan intimidasi," tuturnya.
Terpisah, Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan telah menerima permohonan gugatan praperadilan diajukan oleh Aiman atas penyitaan ponsel oleh Polda Metro Jaya.
"Permohonan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono itu terdaftar dengan Nomor.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel pada Selasa siang. Telah ditunjuk hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Hakim Delta Tama," tuturnya.
Djuyamto menyebutkan, sidang praperadilan Aiman dengan Polda Metro Jaya berlangsung pada dua pekan mendatang.
"Sidang pertama Senin, tanggal 19 Februari 2024," ungkapnya.(Angga Pahlevi)