HP Disita Penyidik, Aiman Witjaksono Ngadu ke Komnas HAM Terkait Dugaan Pelanggaran HAM

Kamis 01 Feb 2024, 18:44 WIB
Aiman Witjaksono mengadu ke Komnas HAM. Foto: Ist.

Aiman Witjaksono mengadu ke Komnas HAM. Foto: Ist.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (Jubir TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono bertandang ke Komnas HAM untuk mengadukan kasus dugaan pelanggaran HAM dalam perkara dirinya yang tengah diusut Polda Metro Jaya.

"Ya, kami di sini mengadukan kepada Komnas HAM terkait kasus yang menimpa saya dalam kaitan ada dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan kasus saya," kata Aiman di Komnas HAM, Kamis, 1 Februari 2024.

Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Finsensius Mendrofa mengatakan pengaduan ini terkait penyitaan ponsel Aiman yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Ia menyebut Aiman akan mengadu mengenai hak asasi-nya sebagai wartawan. Terlebih, dalam ponsel itu tertera identitas dari narasumber tersebut.

Sehingga, dikhawatirkan akan terbuka atau dibuka ke masyarakat seiring penanganan kasus dugaan penyebaran hoaks isu Polri tak netral pada Pemilu 2024.

Finsensius berujar, Aiman yang pada saat menerima informasi dari narasumber masih berstatus sebagai wartawan sehingga sejak diterima informasi itu maka, Aiman dilindungi oleh hukum yaitu memiliki hak tolak untuk tidak memberikan bukti narasumber.

"Namun penyidik justru melakukan upaya paksa dengan menyita handphone yang didalamnya ada whatsApp dan di dalam WA tersebut ada bukti identitas narasumber," ucapnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menyita Hp milik Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (Jubir Timnas) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono terkait pernyatannya soal isu Polri tak netral pada Pemilu 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan penyitaan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Penyitaan yang dilaukan penyidik sudah dilandasi oleh regulasi yang berlaku," katanya kepada wartawan, Selasa 30 Januari 2024.

Ade Safri menegaskan penyitaan Hp yang dijadikan barang bukti tersebut juga telah telah mendapatkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Berita Terkait
News Update