Polisi Cari Unsur Pidana Kasus Pelaporan terhadap Aiman Witjaksono

Senin 20 Nov 2023, 18:31 WIB
Teks Foto: Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanuntak. (Pandi)

Teks Foto: Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanuntak. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus pelaporan terhadap Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyelidikan dilakukan untuk menentukan tindak pidana.

"Saat ini Polri sedang melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut, untuk menentukan apakah terjadi peristiwa pidana atau tidak," kata Ade saat dikonfirmasi, Minggu (19/11/2023).

Ia hanya memastikn jika akan profesional dalam melakukan penyelidikan kasus pelaporan yang menyeret Aiman Witjaksono.

"Justru jika ada laporan masyarakat dan Polri tidak menindaklanjutinya, maka itu baru salah. Jadi tidak perlu reaktif menanggapi proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.

"Polri akan profesional, transparan dan akuntabel dalam menangani dugaan tindak pidana yang terjadi dan dilaporkan oleh masyarakat yang tertuang dalam 6 Laporan Polisi tersebut," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima enam laporan  polisi terhadap Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan enam laporan polisi itu diterima SPKT Polda Metro Jaya pada Senin (13/11/2023).

"Dimana dari ke 6 pelapor yang dimaksud melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi yang diduga dilakukan dengan terlapornya saudara AW terkait dengan dugaan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Tentang UU ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana," katanya kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

Dalam perkara ini, Aiman Witjaksono dilaporkan oleh berbagai elemen diantaranya dari Front Pemuda Jaga Pemilu, Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, Jaringan Aktivis Indonesia, Jaringan Aliansi Pengawal Demokrasi, Barisan Mahasiswa Jakarta, dan Garda Pemilu Damai.

Laporan pertama teregitrasi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA.

Berita Terkait

News Update