Digunakan Jemput Narkoba, Mobil Dinas Desa Cihara Dihujani Peluru

Senin 13 Feb 2023, 18:42 WIB
Kabiddumas Polda Banten Kombes Didik Heriyanto didampingi Wadirresnarkoba AKBP Niko Andreano Setiawan saat konferensi pers. (haryono)

Kabiddumas Polda Banten Kombes Didik Heriyanto didampingi Wadirresnarkoba AKBP Niko Andreano Setiawan saat konferensi pers. (haryono)

SERANG,  POSKOTA.CO.ID – Kendaraan minibus berplat merah nopol Suzuki Ertiga A 1265 N yang digunakan untuk menjemput narkoba dihujani peluru ketika pengemudi berusaha kabur saat disergap personil Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten.

Penembakan mobil milik Pemerintahan Desa Cihara, Kabupaten Lebak, terpaksa dilakukan karena sebelumnya menabrak motor yang dikendarai seorang wanita dan nyaris menabrak anggot  a. 

Hanya saja, peristiwa yang terjadi di Simpang Boru, Kecamatan Curug, Kota Serang, pengemudi mobil dinas ini berhasil melarikan diri setelah meninggalkan kendaraannya di Jalan Syekh Nawawi dekat Samsat Kota Serang.

"Pengemudi berhasil lolos dari kejaran petugas setelah meninggalkan kendaraannya. Tapi identitas pengemudi sudah diketahui dan saat ini masih dalam pengejaran personil Ditresnarkoba," ungkap Kabidhumas Polda Banten, Kombes Didik Heriyanto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (13/02/2023).

Didik menjelaskan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba ini berawal dari "nyanyian" FR (20) warga Desa Cihara, Kecamatan Cihara, yang ditangkap saat mengambil 10,24 gram sabu di sebuah rumah kosong di wilayah Ciwaru, Kota Serang pada Jumat (10/02) sekitar pukul 15.30.

"Dalam pemeriksaan, tersangka FR mengaku pengambilan sabu di Ciwaru atas perintah RM alias Agus alias Empet," terang Kabidhumas didampingi Wadirresnarkoba AKBP Niko Andreano Setiawan.

Tersangka FR mengaku setelah mengambil sabu, tersangka rencananya akan menyerahkan sabu kepada RM di Simpang Boru sekitar pukul 17.30.

"Pada pukul 17.30 WIB, petugas melihat mobil Suzuki Ertiga yang dikemudikan saudara RM di Simpang Boru," jelasnya.

Lebih lanjut, Didik menambahkan saat akan dilakukan penangkapan, RM justru memacu kendaraannya, dan hampir menabrak anggota. Selain polisi, mobil berplat merah itu juga menabrak seorang pemotor hingga terlindas.

"Sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan peringatan ke atas dan ke arah mobil, tetapi mobil tetap melaju kencang," tambahnya.

Didik menerangkan anggota Ditresnarkoba Polda Banten terus melakukan pengejaran terhadap RM. Setibanya di Jalan Syeh Nawawi Al Bantani, tepatnya di depan Kantor Samsat Kota Serang, RM turun dan meninggalkan mobil tersebut di pinggir jalan.

"Selanjutnya saudara RM dan temannya melarikan diri masuk ke pemukiman dan meninggalkan mobil yang digunakannya. Saat kendaraan tersebut diperiksa Petugas menemukan dompet, KTP dan HP milik RM di dalam mobil," terangnya.

Sementara itu, Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Niko Andreano Setiawan mengatakan jika FR merupakan mahasiswa yang bertugas sebagai kurir. Sementara RM (DPO) merupakan relawan yang bekerja di Kantor Desa Cihara.

"Kalau ini mahasiswa (RM-red), kalau yang membawa kendaraan ini masih DPO dia relawan (bukan ASN-red)," katanya.

Niko menjelaskan penyidik telah memeriksa Kades Cihara, dalam keterangannya RM memang dipercaya untuk memegang mobil dinas, yang digunakan untuk operasional kegiatan desa.

"Berdasarkan kadesnya, dia ini sukarelawan (RM) membawa mobil ini, kira-kira begitu. Kalau keterangan Kades sudah biasa dibawa dia," jelasnya.

Niko menegaskan FR hanya mendapatkan perintah dari RM untuk mengambil narkoba di sebuah rumah kosong. Sementara pemasoknya hingga kini belum diketahui.

"FR ini hanya baru satu kali di suruh. FR mengaku tidak tau siapa yang meletakan," tegasnya.

Niko mengatakan untuk tersangka FR akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun. (haryono)

Berita Terkait
News Update