"Selanjutnya saudara RM dan temannya melarikan diri masuk ke pemukiman dan meninggalkan mobil yang digunakannya. Saat kendaraan tersebut diperiksa Petugas menemukan dompet, KTP dan HP milik RM di dalam mobil," terangnya.
Sementara itu, Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Niko Andreano Setiawan mengatakan jika FR merupakan mahasiswa yang bertugas sebagai kurir. Sementara RM (DPO) merupakan relawan yang bekerja di Kantor Desa Cihara.
"Kalau ini mahasiswa (RM-red), kalau yang membawa kendaraan ini masih DPO dia relawan (bukan ASN-red)," katanya.
Niko menjelaskan penyidik telah memeriksa Kades Cihara, dalam keterangannya RM memang dipercaya untuk memegang mobil dinas, yang digunakan untuk operasional kegiatan desa.
"Berdasarkan kadesnya, dia ini sukarelawan (RM) membawa mobil ini, kira-kira begitu. Kalau keterangan Kades sudah biasa dibawa dia," jelasnya.
Niko menegaskan FR hanya mendapatkan perintah dari RM untuk mengambil narkoba di sebuah rumah kosong. Sementara pemasoknya hingga kini belum diketahui.
"FR ini hanya baru satu kali di suruh. FR mengaku tidak tau siapa yang meletakan," tegasnya.
Niko mengatakan untuk tersangka FR akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun. (haryono)