Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir J Sambil Menangis Bersyukur pada Tuhan yang Memberikan Keajaibannya

Senin 13 Feb 2023, 17:09 WIB
Ibunda Brigadir J Menangis Saat mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.(ahmad tri hawaari)

Ibunda Brigadir J Menangis Saat mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.(ahmad tri hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ibunda dari Brigadir J, Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan tangis bercampur senang saat mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Bahkan, sempat terucap dari mulutnya kalimat layaknya sanksi itu sebagai balasan bagi Ferdy Sambo yang telah merenggut nyawa Brigadir J.

"Tetesan darah anakku. Darah anakku yang bergelimang, ampuni lah kami dan doa-doa, Tuhan menyatakan keajaibannya kepada kami. Terima kasih Tuhan," ujar Rosty usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (13/2/2023).

Rosty tak lupa menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang terus mendukungnya.

Bahkan, berulangkali ibunda Brigadir J itu bersyukur kepada Tuhan yang memberikan keajaibannya. Sebab, Ferdy Sambo divonis lebih berat dari tuntutan jaksa.

"Tuhan Yesus sungguh baik, perkasa Tuhan Yesus, terima kasih," kata Rosty.

Ferdy Sambo divonis mati oleh hakim PN Jaksel. Tidak ada satu hal meringankan yang dianggap majelis hakim pada diri Ferdy Sambo.

"Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Wahyu.

Dalam putusannya, majelis hakim yakin Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Dilain pihak, Mantan Kadiv Propam Polri tersebut bungkam dan langsung meninggalkan ruang sidang usai hakim membacakan vonis terhadapnya.

Sambo tak memberikan komentar saat ditanya awak media. Mantan jenderal bintang dua Polri itu langsung bergegas pergi dari ruang sidang.

Berita Terkait

News Update