ADVERTISEMENT

Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Sesuai Rasa Keadilan Publik, Mahfud Puji Pembuktian JPU

Senin, 13 Februari 2023 16:48 WIB

Share
Ferdy Sambo usai divonis mati karena terbukti bunuh Brigadir J.(ahmad tri hawari)
Ferdy Sambo usai divonis mati karena terbukti bunuh Brigadir J.(ahmad tri hawari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan vonis hukuman mati yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo sudah sesuai rasa keadilan publik.

Hal ini diungkapkan Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd

"Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," tulis Mahfud.

Mahfud mengatakan peristiwa kematian Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J sudah sepatutnya tergolong kasus pembunuhan berencana.

Ia memuji pembuktian yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini sudah nyaris sempurna. Sementara majelis hakim PN Jakarta Selatan, lanjut dia, memiliki independensi dan tanpa beban dalam mengadili kasus Sambo.

"Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," kata dia.

Majelis hakim sidang pembunuhan berencana Brigadir J, memvonis terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati, Senin (13/2/2023). Putusan tersebut, lebih berat dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman seumur hidup.

"Memutuskan hukuman mati terhadap terdakwa," ucap Ketua Majelis Hakim.

Dalam pembacaan tuntutan, hakim juga menyebutkan Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Hal tersebut, sebagaimana sejumlah fakta persidangan.(tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT