JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. Majelis hakim mengungkapkan sejumlah alasan yang memberatkan hukuman terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri itu.
Sebelum dijatuhi vonis mati, Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum. Sementara istrinya, Putri Candrawathi, dituntut delapan tahun penjara.
“Terdakwa Ferdy Sambo S.H. S.I.K. M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana mati,” tambah Hakim Wahyu. Seketika ruang sidang menjadi riuh.
Ada beberapa alasan yang dianggap memberatkan hukuman terhadap Ferdy Sambo. Hakim Wahyu merincinya: perbuatan dilakukan kepada ajudan sendiri, perbuatan mengakibatkan luka yang mendalam kepada keluarga Yosua, perbuatan telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Selain itu, Majelis hakim juga menilai tindakan Ferdy tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri serta telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
Alasan lain, Majelis Hakim menilai Ferdy “berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya”.
Hakim Wahyu menegaskan, Majelis Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy.
Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak menangis mendengar vonis hakim. Ketika dimintai komentar oleh wartawan di ruang persidangan, ia hanya mengucapkan “Terima kasih dan bersyukur.”
Ferdy dan Putri merupakan dua dari lima terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua pada Juli 2022 lalu. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, akan menjalani sidang putusan pada 15 Februari mendatang.(*)