Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Terbukti Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Senin 13 Feb 2023, 15:37 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo minta maaf ke anggota Polri yang terhambat karirnya karena terseret kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Foto: Tangkapan Layar Kompas TV]

Terdakwa Ferdy Sambo minta maaf ke anggota Polri yang terhambat karirnya karena terseret kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Foto: Tangkapan Layar Kompas TV]

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Majelis hakim sidang pembunuhan berencana Brigair J, memvonis terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati, Senin (13/2/2023). Putusan tersebut, lebih berat dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman seumur hidup.

"Memutuskan hukuman mati terhadap terdakwa," ucap Ketua Majelis Hakim.

Dalam pembacaan tuntutan, hakim juga menyebutkan Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Hal tersebut, sebagaimana sejumlah fakta persidangan.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis bersama istrinya, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dalam kasus itu, Ferdy telah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Ferdy Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut. 

Tak hanya itu, Ferdy juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia merekayasa kasus pembunuhan itu seperti polisi tembak polisi. 

Berita Terkait

Tumpas KKB, Bukan Solusi Pakai Kekerasan

Senin 13 Feb 2023, 15:51 WIB
undefined
News Update