JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis hakim sidang pembunuhan berencana Brigair J, memvonis terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati, Senin (13/2/2023). Putusan tersebut, lebih berat dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman seumur hidup.
"Memutuskan hukuman mati terhadap terdakwa," ucap Ketua Majelis Hakim.
Dalam pembacaan tuntutan, hakim juga menyebutkan Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Hal tersebut, sebagaimana sejumlah fakta persidangan.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis bersama istrinya, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dalam kasus itu, Ferdy telah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ferdy Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.
Tak hanya itu, Ferdy juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia merekayasa kasus pembunuhan itu seperti polisi tembak polisi.