IPW Sebut Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati: Tindakannya Bukan Sadisme

Senin 13 Feb 2023, 17:25 WIB
Ferdy Sambo dinilai tak layak dihukum mati. IPW menilai tindakannya membunuh Brigadir Yoshua bukan perbuatan sadisme.

Ferdy Sambo dinilai tak layak dihukum mati. IPW menilai tindakannya membunuh Brigadir Yoshua bukan perbuatan sadisme.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menegaskan Terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo tak layak dihukum mati. Sebab, Sambo memiliki sejumlah alasan yang bisa meringankan hukumannya.

"IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam, akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).

Menurut Sugeng, perbuatan Sambo yang membunuh Brigadir Yoshua secara terencana bukan sebuah kejahatan sadisme. Ia menilai motif Sambo lebih kepada dorongan emosi yang menimbulkan dendam hingga merencanakan pembunuhan. 

"Motif dendam atau marah karena alasan apapun yg diwujudkan dengan tindakan jahat yang tdk menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme," kata Sugeng.

 

Sugeng menambahkan, putusan hakim akan menjadi problematik. Pasalnya, ada sejumlah alasan yang menjadi faktor pendukung keringanan hukuman Sambo tak dimasukkan dalam putusan hakim.

"Putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan padahal fakta tersebut ada seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian, dan prestasi selama menjabat," jelas Sugeng.

"Hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada Polri," imbuh Sugeng.

Sugeng mengatakan Sambo tentu kecewa dengan putusan hukuman mati dan akan mengajukan banding, serta besar kemungkinan akan berjuang sampai kasasi, bahkan Peninjauan Kembali (PK).

"Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutmya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali," kata Sugeng.

"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," imbuhnya menandaskan.(*)

Berita Terkait
News Update