Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Kriminal

Karena Orang Ketiga, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertengkar Hebat Sebelum Membunuh Brigadir J

Selasa 25 Okt 2022, 17:25 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Kamarudin Simanjuntak menyebut, bahwa terdapat pertengkaran hebat antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sehari sebelum peristiwa pembunuhan di Duren Tiga Jakarta, Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Kamarudin dalam agenda sidang ke dua kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E yang digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 25 Oktober 2022. 

Kamarudin mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah pribadi milik Ferdy Sambo yang berada di Magelang Jawa Tengah. Saat itu PC bersama dengan para ajudan sudah lebih dulu berada di rumah tersebut. 

Kamarudin menuturkan, kedatangan PC beserta ajudan dalam rangka merayakan ulang tahun salah satu putrinya. Kemudian Ferdy Sambo menyusul ke Magelang usai menjalani dinas kerja di Jakarta. 

"Mereka malam hari menginap di sana (Magelang) kemudian sebelum di malam hari itu, sehari sebelumnya, ada pertengkaran di sana. Pertengkaran antara FS (Ferdy Sambo) dengan istrinya di tanggal 6 atau menjelang tanggal 7 Juli 2022," kata kamaruddin.

Kamarudin menyebut, pertengkaran itu diduga disebabkan lantaran Putri Candrawathi (PC) mendapat informasi terkait salah satu wanita yang diduga sebagai kekasih Ferdy Sambo. 

Dalam kesaksiannya, Kamaruddin mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang didapatkan kemudian terjadi pertengkaran hebat antara suami istri tersebut.

Mendengar kesaksian Kamarudin, Hakim lantas meminta Kamaruddin untuk menunjukkan bukti atas pernyataan yang disampaikan nya soal adanya pertengkaran tersebut. 

"Informasi yang dapatkan itu hanya berdasarkan cerita atau ada bukti? Di sini persidangan butuh bukti yang riil," kata Hakim

Kamaruddin pun menjawab, bahwa informasi yang diterimanya bersifat rahasia dari salah satu informan yang bercerita kepadanya. 

"Ok, rahasia. Pertanyaan saya spesifik mereka bertengkar karena apa? penyebabnya apa?" kata hakim.

"Kami dapatkan informasi itu yang sifatnya rahasia. Pertengkaran informasinya karena wanita," jawab Kamaruddin.

Mendapat jawaban seperti itu, Hakim lantas bertanya kembali kepada Kamarudin mengenai apa kaitan antara pernyataannya dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Perkara ini kaitannya bahwa diduga almarhum sebagai pemberi informasi kepada Bu PC," kata Kamaruddin.

"Almarhum Pemberi informasi Informasi apa?" tanya hakim.

"Informasi bahwa si bapak ada wanitanya begitu. Karena dari informasi yang kita dapat mereka sudah pisah rumah. Bu PC tinggal di rumah Saguling, sementara bapak itu tinggal di rumah Jalan Bangka," pungkas Kamarudin.(Cr01)

Tags:
brigadir JPutri CandrawathiKamaruddin SimanjuntakFerdy Sambo

Administrator

Reporter

Administrator

Editor