ADVERTISEMENT

Keluarga Brigadir J Bakal Kembali Dihadirkan untuk Saksi Ferdy Sambo

Rabu, 26 Oktober 2022 16:01 WIB

Share
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak keberatan atau eksepsi  terdakwa Ferdy Sambo (foto/Poskota) 
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak keberatan atau eksepsi  terdakwa Ferdy Sambo (foto/Poskota) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penasehat hukum Putri Candrawati Arman Hanis, meminta majelis hakim menggabungkan agenda pemeriksaan di sidang Putri dengan sidang Ferdy Sambo. Sayangnya Jaksa penuntut umum keberatan dengan opsi tersebut.

Jaksa menyebut, perkara terhadap Putri dan Sambo dipisah sehingga pemeriksaan saksinya juga harus dilakukan terpisah.

"Keberatan majelis karena perkara ini dipisah," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (26/10/2022).

Menurut Arman, penggabungan pemeriksaan tersebut disebabkan saksi di sidang Sambo dan Putri sama-sama menghadirkan keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.

"Saksi-saksi yang akan dihadirkan sama dengan saksi Ferdy Sambo kami usul penasihat hanya satu tambahan setiap dari terdakwa kuasa hukumnya, kami mengusulkan agar sesuai asas peradilan cepat, kami usulkan kepada Yang Mulia agar pemeriksaan saksi dilakukan bersamaan atas nama dua terdakw Ferdy Sambo dan Putri," ungkap Arman.

 

Putusan sela sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat digelar hari ini, Rabu, (26/10/2022). Majelis Hakim menolak eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Terdakwa Ferdy Sambo yang lebih dulu menjalani putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, disusul Putri Candrawathi.

Dalam putusan sela di PN Jaksel, Ferdy Sambo mengenakan kemeja putih dan celana bahan hitam. Adapun Putri Candrawathi kompak memakai pakaian serba putih.

Terkait penolakan eksepsi terhadap terdakwa Ferdy Sambo, hakim ketua Wahyu Iman Santosa mengatakan menolak seluruhnya keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT