Kronologi Penahanan Nikita Mirzani, Berawal dari Instagram Story

Rabu 26 Okt 2022, 15:31 WIB
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke polisi. (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke polisi. (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri Serang atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Kronologi penahanan ini berawal pada Mei 2022 Nikita Mirzani mengunggah gambar melalui Instagram story yang berisi 2 foto Dito Mahendra yang didapatkan dari search engine google dan situs berita online.

Kemudian, Nikita mengedit foto tersebut dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Unggahan Instagram story Nikita diketahui oleh Haerul Yusi selaku karyawan Dito Mahendra. 

Haerul Yusi kemudian menyampaikan kepada Dito Mahendra, sehingga unggahan tersebut membuat Dito Mahendra merasa keberatan dan melaporkannya ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum.

Nikita ditetapkan menjadi tersangka karena dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana. 

Pada 15 Juni lalu, pihak kepolisian dari Polres Serang mendatangi rumah Nikita pada 15 Juni pukul 03:00 dini hari.

Kehadiran pihak kepolisian rupanya mendatangi rumah Nikita untuk menjemput paksa Nikita untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan Dito Mahendra. 

Namun, penjemputan tersebut gagal dikarenakan Nikita yang enggan untuk menemui polisi. Kendati demikian, sore harinya Nikita Mirzani menyambangi Polresta Serang Kota.

Kemudian, surat penetapan Nikita sebagai tersangka beredar pada 17 Juni. Dalam surat tersebut, Nikita ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022. 

Kemudian, penyidik Satreskrim Polresta Serang kota mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik. 

Berita Terkait
News Update