TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, dr Fariz, menyebutkan bahwa pihaknya saat ini tidak melakukan penarikan terhadap 156 jenis obat sirup yang dinilai bebas senyawa berbahaya.
"Jadi berdasarkan rilis BPOM dengan edaran baru sudah ada 156 obat dikatakan aman dan tidak mengandung Etilen Gricol," katanya, Rabu 26 Oktober 2022.
Ia mengatakan, tidak dilakukannya penarikan peredaran obat yang ada di fasilitas kesehatan (faskes) tersebut, merupakan rekomendasi dari Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani per 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup Pada Anak Dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus KIA.
"Untuk itu obat jenis sirup ini, sesuai SE (Surat Edaran) dari Kemenkes diinstrusikan untuk menyetop pendistribusian/memberikan obat sirop, tetapi berdasarkan rilis BPOM dengan edaran baru sudah ada 156 obat dikatakan aman," ungkapnya.
Kendati demikian, lanjut dia, meski dari 156 produk obat sirop di Indonesia kini dapat kembali diresepkan dan beredar di pasaran, namun, terhadap lima jenis produk seperti Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam) masih dilarang dari edarannya.
"Lima jenis obat sirop yang dilarang sudah kita stop dan ditarik dari peredaran baik yang ada di apotik, Puskesmas maupun rumah sakit yang ada di Kabupaten Tangerang," pungkasnya. (veronica)