ADVERTISEMENT

Putusan Sela, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Berlanjut Minggu Depan

Rabu, 26 Oktober 2022 11:39 WIB

Share
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak keberatan atau eksepsi  terdakwa Ferdy Sambo (foto/Poskota) 
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak keberatan atau eksepsi  terdakwa Ferdy Sambo (foto/Poskota) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Putusan Sela, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Berlanjut Minggu Depan


JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam sidang putusan sela, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang digelar di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Putusan sela akan dibacakan oleh Wahyu Iman Sentosa sebagai ketua majelis hakim.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela dalam persidangan PN Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, putusan sela merupakan keputusan majelis hakim untuk menerima atau menolak eksepsi dari seorang terdakwa.

Dengan keputusan ini  penuntutan terhadap terdakwa bakal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi yang dijadwalkan akan berlangsung pada pekan depan.

Dalam kasus ini, empat terdakwa itu (Ferdy Sambo cs) bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. (Wanto)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT