ADVERTISEMENT

Hasil Putusan Sela: Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak Seluruhnya

Rabu, 26 Oktober 2022 14:57 WIB

Share
Putri Candrawathi memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawari)
Putri Candrawathi memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) milik Putri Candrawathi.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pembuktian perkara yang menjerat istri mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo tersebut.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Putri Candrawathi menilai JPU mengabaikan keterangan psikologi forensik terkait kondisi mental Putri Candrawathi atas dugaan kekerasan seksual.

Menurutnya, kejadian itu terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Pengacara menyebut, jaksa telah mengesampingkan fakta krusial peristiwa yang telah dilakukan Brigadir J kepada kliennya.

Lebih lanjut, jaksa menilai peristiwa yang terjadi di rumah Magelang bukan merupakan materi nota keberatan, sebagaimana diajukan oleh Putri Candrawathi.

Menurut JPU, eksepsi penasihat hukum Putri Candrawathi telah memasuki pokok pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana pasal 156 Ayat 1 KUHAP.

Alhasil, penuntut umum menilai tak perlu menanggapi hal tersebut.

Untuk diketahui, istri Ferdy Sambo itu dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP, subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT