JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan surat dakwaan memenuhi syarat materil juga formil, sehingga Kuasa Hukum Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria tak ajukan eksepsi.
Kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat mengatakan, pihaknya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU lantaran telah memenuhi syarat formil dan materil.
Henry menyebut, keberatan terhadap surat dakwaan akan diajukan apabila dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 KUHAP.
“Kami secara jujur dan harus jujur ya, mengakui bahwa surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materil dari satu surat dakwaan,” katanya, usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2022).
Henry menyatakan pihaknya tidak perlu mengajukan eksepsi sekaligus untuk menghormati asas peradilan cepat, murah, dan sederhana.
Pengacara dari kedua terdakwa tersebut pun menjelaskan soal protes yang dia ajukan soal dakwaan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam sidang.
Henry mengaku sempat ditegur hakim karena mengkritik dakwaan itu.
Menurut Henry, teguran itu berkaitan dengan pemaparan jaksa yang sebelumnya ia nilai tidak memaparkan secara jelas perbuatan pidana yang dilakukan oleh Hendra Kurniawan.
Menurut dia, perbuatan pidana justru dilakukan orang lain.
“Misalnya diundang oleh Ferdy Sambo, kemudian datang, ya, kemudian bersama dengan Ferdy Sambo melaporkan ini. Jadi tidak ada perbuatan terdakwa, melainkan perbuatan orang lain yang tidak ada hubungannya dengan terdakwa, itu saja,” ujar Henry.
Karena tidak ada eksepsi, hakim memutuskan melanjutkan sidang Hendra pada pemeriksaan saksi-saksi pada minggu depan atau Kamis, 27 Oktober 2022.