ADVERTISEMENT

Kapolri Pastikan Sidang Komisi Kode Etik Polri Terkait Obstruction of Justice Brigjen Hendra Kurniawan Digelar Pekan Esok

Sabtu, 1 Oktober 2022 16:11 WIB

Share
Ilustrasi Robert Bonosusatya, private jet T7-JAB, dan Brigjen Hendra Kurniawan. (Foto: Diolah dari Google).
Ilustrasi Robert Bonosusatya, private jet T7-JAB, dan Brigjen Hendra Kurniawan. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri akhirnya mengumumkan waktu sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan terkait obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, sidang Brigjen Hendra Kurniawan rencananya bakal digelar pekan depan terkait obstruction of justic kasus Brigadir J.

"Kemungkinan pekan depan," ucap Listyo kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022).

Namun demikian, ia tak merinci lebih jauh terkait waktu pasti sidang etik obstruction of justice.

Sidang etik obstruction of justice Brigjen HK telah beberapa kali mundur dalam kasus kematian Brigadir J. Sebelumnya, sidang Brigjen HK diundur karena saksi kunci dalam sidang etik mengalami sakit.

"Saya sudah tanyakan juga kemarin kepada pak Karowabprof memang sedang dipersiapkan karena memang saksi kuncinya ini kemarin hadir sidang atau dalam menjalani pemeriksaan yang bersangkutan sakit lagi. Yang satu tensi, satu sakit lagi paska operasi lagi memang masih butuh penyembuhan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Namun demikian, Dedi belum dapat merinci terkait waktu pasti untuk sidang obstruction of justice Brigjen HK buntut kasus Ferdy Sambo.

Ia juga tak menyebutkan, apa kendala dari sidang etik Brigjen HK tak kunjung digelar. Hanya saja, sebelumnya polri menyebut sidang etik polri Brigjen HK tak jadi digelar pekan kemarin lantaran saksi kunci yakni AKBP AR sedang sakit.

"Apabila sudah ada kepastian jadwal sidang dari Karowabprof atau Kadiv propam saya informasikan lagi," kata Dedi.

Seperti diketahui, Brigjen Hendra merupakan salah satu tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hubatabarat alias Brigadir J.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT