ADVERTISEMENT

Terkait Pembunuhan Brigadir J, Majelis Hakim Juga Tolak Eksepsi Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

Rabu, 26 Oktober 2022 13:27 WIB

Share
Terdakwa Kuat Ma'ruf (foto/Poskota)
Terdakwa Kuat Ma'ruf (foto/Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Majelis hakim menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dalam sidang kasus pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

"Mengadili, satu, menolak eksepsi nota keberatan tim penasehat hukum terdakwa," ucap Hakim Wahyu Iman Santosa dalam Persidangan Perkara Lanjutan Ferdy Sambo di Jakarta, Rabu, (26/10/2022).

Kedua putusan sela tersebut dibicarakan secara terpisah oleh Wahyu Iman Santosa, tepat setelah pembacaan putusan sela eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dan istrinya, yakni Putri Chandrawati.

Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk hadir pada persidangan berikutnya, yakni tanggal 2 November 2022 dengan menghadirkan 12 orang saksi dari orang tua korban sampai dengan keluarganya.

"Untuk penasehat hukum, kami sampaikan agar saudara dapat berbagi karena persidangan antara terdakwa Ricky Rizal akan kami gabungkan dengan saudara Kuat Ma'ruf," ucap Wahyu.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menolak seluruhnya eksepsi terdakwa Ferdy Sambo atas dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyampaikan dakwaan Ferdy Sambo telah tersusun secara terstruktur dan sistematis.

Sebagai informasi, sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) bergulir sejak 17 Oktober 2022. Kini, pada Rabu (26/10/2022), majelis hakim membacakan putusan sela.

Keputusan hakim dalam putusan sela akan menentukan apakah akan menerima nota keberatan para terdakwa, atau menolak dan melanjutkan proses persidangan ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi dan barang bukti. (Wanto)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT