JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum dari AKBP Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih menyebut kliennya di bawah ancaman Ferdy Sambo saat merusak file CCTV yang memperlihatkan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) masih hidup.
Oleh karena itu tim kuasa hukum AKBP Arif mengajukan keberatan terhadap dakwaan Jaksa penuntut umum.
"Yang terjadi bukan suatu transfer niat dan kesamaan niat antara Ferdy Sambo dan terdakwa Arif Rachman, melainkan sebuah ancaman dari Ferdy Sambo pada terdakwa untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana didakwakan penuntut umum," kata Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 28 Oktober 2022.
Tidak hanya itu, ia menjelaskan bahwa, kliennya juga diajak menonton salinan rekaman CCTV tersebut bersama Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Ridwan Soplanit. Arif kemudian memberikan laporan pada Brigjen Hendra Kurniawan selaku atasannya langsung terkait salinan rekaman CCTV tersebut.
Setelah itu Brigjen Hendra dan kliennya menghadap Ferdy Sambo. Ketika itu Ferdy Sambo dengan emosi dan nada tinggi memerintahkan agar memusnahkan dan menghapus salinan rekaman CCTV yang berada di laptop.
Junaedi menerangkan, Ferdy Sambo juga menyampaikan dengan nada ancaman.
"Dengan mengatakan, kalau sampai bocor, berarti dari kalian berempat," ucapnya.
Dalam eksepsi ini, Junaedi meminta kliennya dibebaskan dari segala dakwaan dan dipulihkan harkat dan martabatnya.
"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala dakwaan penuntut umum," kata Junaedi. (wanto)