SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) spesialis milik jamaah salat Jumat di wilayah hukum Polres Serang, dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Pamarayan.
Kedua pelaku telah melakukan 11 kali pencurian sepeda motor jemaah.
Kedua pelaku yaitu Hamid (41) warga Kampung Maja Cinta, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, dan Yani (41) warga Kampung Cipendey, Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kapolsek Pamarayan Iptu Fitara Harianja mengatakan, penangkapan pelaku pencurian sepeda motor itu, bermula dari laporan masyarakat, dan keluhan dari Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM).
Mereka mengeluh sering terjadi pencurian sepeda motor pada saat salat Jumat di Masjid Nurul Huda, Kampung Cayur, Desa Kampung Baru Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.
"Berdasarkan LP dan laporan dari para Ketua DKM serta Ketua MUI, sering terjadi nya pencurian kendaraan bermotor pada saat korban melaksanakan ibadah Sholat Jumat," katanya kepada Poskota, Jumat 28 Oktober 2022.
Fitara menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan, dan pemeriksaan CCTV, pelaku pencurian dapat teridentifikasi. Diketahui keduanya merupakan warga Kabupaten Lebak.
"Kita temukan keberadaan pelaku wilayah Lebak pada Rabu 26 Oktober. Tersangka Hamid ditangkap di rumahnya di Kampung Maja Cinta. Sedangkan tersangka Yani ditangkap di depan Pusdikpur Ciuyah, Lebak," jelasnya.
Fitara mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sudah 11 kali mencuri kendaraan milik jamaah salat Jumat, baik di wilayah hukum Polsek Pamarayan, Cikande, Jawilan dan Petir.
"Pelaku mengambil motor milik korban di beberapa TKP, Ketika pemilik motor sedang melaksanakan Sholat Jumat, dan pelaku selalu mengambil motor milik korban di 11 TKP dengan cara mencongkel kunci kontak dengan mengunakan letter T," ungkapnya.
Selain menangkap pelaku, Fitara menegaskan polisi juga berhasil mengamankan 6 unit kendaraan bermotor, yang diduga hasil kejahatan kedua pelaku.