Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hakim akan Bacakan Putusan Sela Terdakwa Ferdy Sambo Cs

Rabu 26 Okt 2022, 09:46 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), pada Rabu (26/10/2022).. Agenda sidan adalah pembacaan putusan sela majelis hakim.

Persidangan akan menghadirkan empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, keempat terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan itu, selain dengan agenda pembacaan putusan sel, juga dilanjutkan sidang kasus obstruction of justice (perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana menghalang-halangi atau merintangi proses hukum).

Untuk diketahui, keputusan hakim dalam putusan sela akan menentukan apakah akan menerima nota keberatan para terdakwa, atau menolak dan melanjutkan proses persidangan ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Dalam pembacaan putusan sela ini, hakim menyampaikan putusan sela karena keempat terdakwa menyampaikan nota keberatan (eksepsi) setelah mendengar pembacaan surat dakwaan masing-masing dari JPU (jaksa penuntut umum). (win)


 

Berita Terkait
News Update