Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba.(Ist)

MEGAPOLITAN

Sempat Tolak Penyisihan Barang Bukti Sabu, AKBP Dody Prawiranegara Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Minggu 23 Okt 2022, 16:55 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba memastikan kliennya akan mengajukan diri sebagai justice collaboratordaam perkara kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

Dalam kasus tersebut AKBP Dody Prawiranegara juga ditetapkan sebagai tersangka.

Adriel mengatakan, hal ini merupakan langkah lanjutan, setelah pihaknya mendapat keterangan dari para kliennya, jika otak kasus penyalahgunaan narkoba adalah Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Saya kan bertugas sebagai pengacara keenam tersangka, otomatis mendampingi saat semuanya menjalani pemeriksaan," kata Adriel saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (22/10/2022).

"Semuanya memberikan keterangan, bahwa Teddy Minahasa yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini," tambahnya.

Adriel mengaku pihaknya akan melayangkan surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna meminta perlindungan kepada tiga kliennya, yakni AKBP Dody, Linda dan Samsul Ma'rif.

"Tiga orang ini saksi kunci yang bisa menjelaskan secara gamblang gimana peran pak TM karena langsung WhatsApp langsung (ke klien). Jadi kami akan mengajukan juga Justice Collaborator, kalau pengajuan kami diterima LPSK," jelas Adriel.

"Memang penuh desakan, akhirnya dia menjalani dengan keadaan tekanan, walaupun dalam hatinya menolak, dia bilang gini, gue ini Kapolres Bukit Tinggi, dia Kapolda Sumbar, jelas dia pimpinan tertinggi," tambahnya.

Menurut Adriel, kliennya sempat menolak permintaan Irjen Pol Teddy Minahasa, terkait penyisihan barang bukti narkotika jenis sabu.

Kala itu perintah datang langsung dari Irjen Teddy kepada AKBP Doddy Prawiranegara saat masih menjabat sebagai Kapolres Bukit Tinggi.

"Dari penjelsan klien saya ini Pak TM memerintahkan untuk menyisihkan seperempat, dia minta seperempat dari 41,4 kg yang diungkap oleh Polres Bukit Tinggi yang pada saat itu memang Kapolresnya masih Pak Doddy," katanya.

Usai mendapatkan perintah tersebut, Doddy sempat melontarkan penolakan.

Namun, kata Adriel, penolakan itu justru dibalas oleh Teddy Minahasa dengan mendesak Doddy untuk segera melaksanakan perintahnya.

Menurutnya riwayat percakapan terkait permintaan Teddy kepada Doddy tersebut terekam pada pesan Whatsapp milik eks Kapolres Bukti Tinggi tersebut.

"Pak Doddy sudah menolak perintah atasan yang salah, dia bilang 'Siap tidak berani Jendral!'. Itu katanya Pak Doddy ada dalam chat di WA yang bisa ditanya pada penyidik," pungkasnya.

(*)

Tags:
AKBP Dody PrawiranegaraIrjen Teddy MinahasaNarkobajustice collaborator

Administrator

Reporter

Administrator

Editor