ADVERTISEMENT

Minta Perlindungan LPSK, Kuasa Hukum Nyatakan AKBP Dody Siap Jadi Saksi Kunci dan Justice Collaborator

Minggu, 23 Oktober 2022 15:07 WIB

Share
Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba.(Ist)
Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba meyakini bahwa kliennya tak bersalah dalam dugaan kasus peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah anggota aktif Polri, salah satunya Irjen Teddy Minahasa (TM).

Sebab, kata Adriel, kliennya selaku bawahan Irjen Teddy Minahasa hanya menjalankan perintah dari atasan, termasuk saat dimintai untuk mengganti barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas.

Karenanya, dia menyebut bahwa AKBP Dody siap untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus ini, dan meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Hari Senin kami akan bersurat ke LPSK untuk meminta perlindungan klien kami, satu AKBP Dody, dua ibu Linda Pujiastuti dan ketiga Bapak Samsul Ma’rif," kata Adriel saat dihubungi, Minggu (23/10/2022).

Menurutnya, otak di balik kasus peredaran barang haram ini tak lain adalah Irjen Teddy Minahasa sendiri. Hal tersebut diketahuinya usai mendengar penjelasan langsung dari AKBP Dody yang saat ini tengan dipatsus di Polda Metro Jaya.

“Karena 3 orang ini saksi kunci yang bisa mejelaskan secara gamblang gimana peran pak TM, karena langsung WA langsung (ke klien). Jadi kami akan mengajukan juga Justice Collaborator kalau pengajuan kami diterima LPSK," terangnya.

"Memang desakan, penuh desakan, tekanan penuh tekanan dan akhirnya dia menjalani dengan keadaan tekanan, walaupun dalam hatinya menolak, dia bilang gini, gue ini Kapolres Bukittinggi, dia Kapolda Sumbar, jelas dia pimpinan tertinggi," papar Adriel.

Selain itu, saat dimintai Irjen Teddy Minahasa untuk menggantikan barang bukti narkoba dengan tawas, kata dia, kliennya tersebut sempat menolak karena khawatir akan timbul dampak buruk dari tindakan melawan hukum ini.

"Dia (AKBP Dody) coba menolak, berkali-kali dia bilang gak berani Jenderal, namun pihak TM tetap mendesak dan akhirnya dia terima menjalankan perintahnya agar loyal, walaupun dia tidak punya niat," jelas Adriel.

Bahkan, tambah dia, kliennya juga sempat bertikai dengan orang kepercayaannya yang bernama Samsul Maarif yang saat ini juga merupakan tersangka atas perintah tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT