ADVERTISEMENT

AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini Alasan Jaksa

Senin, 27 Maret 2023 12:39 WIB

Share
AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara. (Foto: Poskota/Pandi)
AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara. (Foto: Poskota/Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara. Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara atas kasus narkoba yang juga menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. 

Dalam tuntutannya, Jaksa meyakini bahwa Dody Prawiranegara bersalah dalam kasus tersebut.

"Terbukti secara sah meyakinkan bahwa terdakwa Dody Prawiranegara melakukan tindak pidana," kata JPU membacakan tuntutan.

Jaksa menambahkan bahwa pidana penjara harus diberikan kepada Dody, serta membayar denda sebesar Rp 2 miliar, yang bisa diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Jaksa juga menyebutkan bahwa tidak ada alasan yang bisa membenarkan atau memaafkan perbuatan Dody. Jaksa meyakini bahwa Dody bersalah karena melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Dody Prawiranegara didakwa melakukan tindakan seperti menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Dody melakukannya bersama dengan tiga orang lainnya, termasuk mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Dody dianggap melakukan perbuatan yang merugikan, seperti menukar sabu dengan tawas. Terlebih lagi, sebagai seorang anggota Polri, Dody terlibat dalam peredaran narkoba dan merusak kepercayaan publik terhadap Polri. Namun, Dody mengaku melakukan perbuatannya.

Total sabu sitaan yang diganti dengan tawas adalah 5 kg. Sabu tersebut kemudian dijual oleh Linda, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Total sabu yang terjual adalah 1 kg dengan harga Rp 400 juta. Dari uang tersebut, Teddy Minahasa disebut menerima Rp 300 juta yang diserahkan oleh AKBP Dody.
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Rendra Saputra
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT