Polri Pecat Tak Hormat Mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara

Jumat 11 Agu 2023, 20:35 WIB
Sidang vonis AKBP Dody Prawiranegara di Jakarta Barat, kuasa hukum yakini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. (Pandi)

Sidang vonis AKBP Dody Prawiranegara di Jakarta Barat, kuasa hukum yakini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

Pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (10/8/2023).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, PTDH terhadap Dody Prawiranegara dilakukan karena keterlibatan kasus peredaran sabu.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujarnya kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).

Selain dipecat sebagai anggota Polri, Dody juga mendapat sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," papar Ahmad.

Dody disangkakan Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 ayat 1 huruf c dan atau Pasal 8 huruf c angka 1 dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf F dan atau Pasal 10 ayat 2 huruf H dan atau Pasal 11 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ramadhan menyebut dalam sidang dihadirkan lima saksi, baik secara langsung maupun virtual yakni Kompol K, saudara SM, saudara LP, Kompol SHS, dan AKP AA.

Diketahui, Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar terkait kasus peredaran narkotik jenis sabu. Vonis dibacakan ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih.

Dody terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta dalam jual beli narkotika jenis sabu lebih dari 5 gram hasil pengungkapan Polres Bukittinggi.

News Update