ADVERTISEMENT

AKBP Dody Cs Ajukan Permohonan Jadi Justice Collaborator Kasus Peredaran Narkoba, LPSK Mulai Mempelajari

Minggu, 30 Oktober 2022 06:47 WIB

Share
Ketua LPSK, Hasto Atmojo.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  AKBP Dody Cs mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC) ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.

Terhadap permohonan menjadi Justice Collaborator ini LPSK mulai mempelajari berkas permohonan tiga tersangka yang mengajukan itu (AKBP Dody Cs, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Ma'rif.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan, pihak Kuasa hukum pemohon ketiga tersangka, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Ma'rif sudah melengkapi berkas yang diperlukan.

Selajutnya, ucap Hasto, LPSK akan mempelajari terlebih dahulu berkas-berkas yang sudah diserahkan sebelum masuk ke tahap investigasi dan asesmen.

"Untuk kelengkapan syarat sudah, baik formil maupun materil itu sudah. Sekarang dalam tahap penelaahan oleh LPSK," ujar Hasto saat dikonfirmasi, Minggu (30/10/2022).

Dalam hal penelaahan berkas serta investigasi dan asesmen ini, jelas dia, LPSK memerlukan waktu paling cepat satu minggu usai berkas permohonan tersebut diterima.

Setelah itu, terang Hasto, LPSK akan memutuskan layak atau tidaknya ketiga pemohon mendapatkan perlindungan dan menjadi Justice Vollaborator dalam rapat paripurna.

"Dari hasil penelaahan, asesmen, dan investigasi itu dibuat risalah untuk nantinya diajukan ke rapat paripurna. Nanti yang akan memutuskan adalah tujuh orang pimpinan LPSK," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara dan dua tersangka lainnya  yakni Adriel Viari Purba meyakini, bahwa kliennya tak bersalah dalam dugaan kasus peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah anggota aktif Polri, salah satunya Irjen Teddy Minahasa (TM).

Sebab, kata Adriel, kliennya selaku bawahan Irjen Teddy Minahasa hanya menjalankan perintah dari atasan, termasuk saat dimintai untuk mengganti barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT